Faktajabar.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Arya Veronica, SH., MH., beserta kedua Hakim Anggota mengabulkan permintaan Penasehat Hukum Terpidana Narkoba inisial H dan SP untuk menghadirkan Saksi Ahli Dr. Ilyas, SH., MH., dari Universitas Singaperbangsa Karawang, Rabu (29/6/22).
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan agenda memberikan keterangan ahli berlangsung menarik. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat serius mendengarkan pertanyaan Deswita Apriani, SH., dari kantor Yunizar Be-i Law Firm selaku Penasehat Hukum dari Kedua Pemohon PK.
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/29/puluhan-warung-pkl-dibongkar-satpol-pp-karawang/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/29/misteri-pohon-langka-baoba-alun-alun-karawang/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/29/kronologis-bus-nyaris-jatuh-di-fly-over-by-pass-karawang/
Mengawali, “Bagaimana isi dari pasal 132, pasal 114 dan disparitas putusan, serta maksud dari TPPU?” Tanya Deswita kepada Ahli.
“Syarat untuk pasal 132 Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang permufakatan jahat. Maksud dari pasal tersebut harus terpenuhi unsur kerjasama antara pemilik ide dan pelaku yang mengeksekusi. Tanpa ada hubungan itu, maka pasal 132 tidak terpenuhi,” ungkap Dr. Ilyas yang juga menjabat sebagai Dekan Fisip.
Menurutnya pasal 114 berkaitan dengan peredaran gelap dan motifnya berkaitan dengan profit dan politik. Sementara TPPU apabila sudah terbukti, itu menunjukkan bahwa pasal tersebut sempurna unsurnya.
“Maksud dari Pelaku menurut pasal 114 harus teruji bukti kepemilikan hasil dari kejahatannya,” katanya.
Lebih jelas Penasehat Hukum mempertanyakan bagaimana jika pemilik ide yang terbukti TPPU nya di vonis 20 tahun penjara, dan yg belum terbukti TPPU dituntut vonis seumur hidup?
Menjawab pertanyaan tersebut Dr. Ilyas menegaskan bahwa kehadiran sebagai Ahli hanya memberikan keterangan sebagaimana pemahaman keilmuannya. Menurutnya dirinya tidak ada kapasitas untuk menilai dan menyimpulkan kasus tersebut.
“Inilah fungsi mekanisme PK dijalankan, jika ada vonis hasil kasasi dianggap tidak adil. Namun penilaian dan kesimpulan menjadi otoritas Majelis Hakim PK,” tandasnya.
Hingga selesai menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bertanya kepada Ahli. Namun, JPU tidak ada satu pertanyaan pun disampikan kepada Ahli dan begitupun Majelis Hakim. Semua keduanya seolah terkesima dengan pemaparan Ahli.
Menurut pengamatan Ahli bahwa semua kesaksian yang diutarakan saat sidang, pernyataannya sangat didengar oleh Majelis Hakim dan JPU.(rls)