Karawang – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimulai tanggal 1 Juli – 31 Agustus 2022 dengan menghadirkan berbagai keuntungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 ini antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Juga diskon bayar PKB dan bea BBNKB.
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/28/asyik-car-free-day-jalur-protokol-dibuka-lagi/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/27/mobil-pengangkut-6-koper-duit-terjun-ke-irigasi-citarum/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/26/berikut-ini-daftar-juara-kapolres-cup-tahun-2022/
Kepala P3DW Kabupaten Karawang pada Bapenda Provinsi Jawa Barat, Yosep Mochamad Zuanda menuturkan, tujuan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, untuk menekan KTMDU atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang
Kemudian, lanjut dia, untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini kita masih dalam masa pemulihan ekonomi baik di daerah maupun nasional, untuk memberikan stimulus intensif dengan asaas keadilan, untuk optimalisasi pajak kendaraan bermotor, SPWDKLJ, dan PNBP.
Adapun pada program ini terdapat 3 bebas dan 2 diskon yakni, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II), Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5.
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/26/pemuda-muhammadiyah-karawang-mou-dengan-bnet/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/26/pemuda-muhammadiyah-karawang-2021-2025-resmi-di-lantik/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/24/syarat-tidak-terpenuhi-dprd-karawang-tunda-bahasan-raperda-petrogas/
Kemudian untuk diskon, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I (BBNKB I), Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai dari pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo sebesar 2 persen hingga paling besar 10 persen pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 121-180 hari (6 bulan).
Dia menambahkan, P3DW Karawang pada Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Samsat Karawang berkeyakinan pada apapun program pemerintah termasuk program pemutihan pajak ini tidak bisa sukses atau mencapai tujuan yang direncanakan apabila tidak melibatkan stakeholder yang lain
“Jadi yang dilakukan adalah berkolaborasi dengan mitra internal, yang utama berkolaborasi dengan jajaran pemerintahan karawang, baik tingkat dinas, badan, atau kantornya, ataupun sampai dengan kecamatan kewilayahan, bahkan sampai desa, RT dan RW,” ujarnya.
Dia mengimbau, masyarakat Karawang untuk memanfaatkan pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor ini baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo. Sebab, yang sudah jatuh tempo diuntungkan dengan bebas denda dan untuk yang belum jatuh tempo bisa diuntungkan dengan diskon 2 persen hingga 10 persen.
“Untuk yang balik nama atas nama sendiri, segera balik namakan agar administrasi kendaraannya menjadi lebih mudah atas nama sendiri, sehingga saat mengurus sesuatu menjadi lebih mudah dan cepat serta atas nama sendiri, jadi manfaatkan betul program ini,” pungkasnya.(red)