8 Orang Tewas karena Minum Miras Oplosan, Satres Narkoba Tetapkan 3 Orang Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang

Karawang – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang menangkap 3 tersangka dalam kasus peredaran miras oplosan yang menewaskan 8 penikmatnya. Para tersangka merupakan penjual dan peracik miras oplosan tersebut.

Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono mengatakan hal itu, Jumat petang (24/6/2022). “Kasus ini awalnya ditangani Polsek Klari. Namun saat ini kasus tersebut diambil alih Satnarkoba Polres Karawang,” kata Aldi.

Dijelaskan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti miras oplosan. Selain itu polisi juga menggeledah tempat yang digunakan untuk mengoplos minuman haram tersebut.

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2021/08/18/knpi-karawang-berikan-bantuan-untuk-pembangunan-kobong-santunan-yatim-santri-ikhwanul-muslimin/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/23/hj-sri-rahayu-agustina-ceritakan-kondisi-jemaah-haji-asal-karawang/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/23/kisah-inspiratif-anak-driver-ojol-yang-kini-jadi-finalis-puteri-indonesia/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/23/kejaksaan-meresmikan-rumah-restorative-justice-pertama-di-karawang/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/22/meski-banyak-anggota-dprd-jalan-mashudi-wancimekar-tetap-rusak-parah/

BACA JUGA :https://www.faktajabar.co.id/2022/06/24/hut-bhayangkara-ke-76-kapolres-lawan-wakil-bupati-pembukaan-tenis-meja/

“Sedikitnya kami menyita 76 botol sisa miras oplosan. Dari hasil penyidikan itu kami telah menetapkan 3 tersangka,” ujar Kapolres.

Tersangka pertama, lanjut Aldi, adalahY (25), kemudian D (27), dan R (30). Mereka meracik dan mengedarkan minuman oplosan itu di tempat kosnya.

Disebutkan, bahan-bahan yang diracik menjadi miras oplosan itu terdiri dari, air galon kemudian dicampur dengan Melky serta Citroen juga ditambah pemanis dan pewarna.

Dari hasil pengembangan penyelidikan para tersangka beroperasi di Karawang dan sekitarnya lebih kurang 2 minggu. “Mereka bukan warga Karawang. Mereka berasal dari luar daerah,” kata Aldi.

Para tersangka, lanjut dia, dikenakan pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 untuk pasal 8 undang-undang Nomor 8 tahun 1009 tentang perlindungan konsumen, ini ancamannya 5 tahun dan 2 miliar. Selain itu mereka dijerat pasal 20 ayat 1 dan 2 pidana yang berbunyi barang siapa yang menjual membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Selain menetapkan 3 tersangka Polres Karawang juga masih memburu donatur atau bandar dari miras oplosan itu. “Kami masih mengejar donaturnya,” kata Aldi.

Dijelaskan, hingga berita ini disusun, miras oplosan itu telah merenggut 8 nyawa. Bahkan, salah seorang korban masih berusia 17 tahun lebih. Korban adalah warga Klari, warga Plawad, Lamaran serta Rawamerta.

Sebelum meninggal, korban menderita mual, muntah, sampai berak darah. “Para korban pada umumnya pernah minum miras. Mereka tertarik ketika ada kabar ada minuman oplosan baru,” pungkas Aldi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

bank bjb Hadirkan Program Amazing SurePrize, Tempatkan Dana Bisa Dapat Hadiah  Cashback Hingga Kendaraan Bermotor

Faktajabar.co.id–  bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan ...