Karawang – Ketua Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Karawang, H. Sonny Hersona akan menyarankan kepada anggota DPRD Karawang untuk mendorong Pemerintah Kabupaten segera mengisi jabatan kosong Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait adanya pernyataan anggota tentang banyak jabatan PLT (pelaksana tugas) memang kami sudah diskusikan. Maka kami berharap tercipta good governance governance di Karawang. Dimana terjadi check and balance antara DPRD dengan pemerintah, ” katanya kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/21/bupati-targetkan-tahun-2023-angka-stunting-karawang-menurun/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/21/gedung-kreatif-center-segera-dibangun/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/21/desa-balonggandu-fokus-pembangunan-infrastuktur-dan-ekonomi/
Menurutnya, secara normatif jabatan pelaksana tugas pada pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku paling lama tiga bulan lalu bisa ditambah satu kali selama tiga bulan.
“Ada Undang-Undang 30 Tahun 2014, kemudian diturunkan menjadi PP 48 Tahun 2016 dan ada juga surat edaran BKN nomor 1 Tajun 2021,” ujar Sonny.
Pihaknya menganggap, banyak pelaksana tugas pada jabatan di Pemkab Karawang akan mempengaruhi kinerja pelayanan publik di Karawang.
“Jadi tentu kami juga berharap temen-temen DPRD, kalau ada yang keluar (aturan) untuk diingatkan. PLT juga tidak tepat, atau banyak jabatan kosong tidak tepat. Karena lokomotif pemerintahan harus jalan. Saya yakin bahwa Pemkab juga punya perencanaan sumber daya manusia karena dalam sebuah organisasi baik profit maupun non profit itu harus jelas, ” pungkasnya.(red)