Karawang – Tarif listrik akan mulai naik sejak (1/7/2022) bagi pelanggan di atas 3.500 VA
Tarif listrik bagi masyarakat Indonesia akan mulai mengalami peningkatan sejak (1/7/2022). Kenaikan terhadi bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere ke atas R2 dan R3 dan golongan pemerintah (P1 hingga P3). Hal ini disebabkan oleh besaran empat indikator ekonomi makro yang meningkat. Zebanyak 2,09 juta pelanggan daro total pelanggan PLN sebanyak 83,1 juta akan mengalami kenaikan tarif. Selain itu untuk golongan pemerintah sebanyak 373 ribu pelanggan.
“Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional penyesuian tarif hanya akan diberlakukan untuk rumah tangga yang mampu dan pemerintah saja,” ujar Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN melalui rilisnya, pada Rabu (15/6/2022).
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/15/mau-ikutan-kontes-foto-kcp-tempoe-doeloe-ini-syaratnya/
BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/15/mau-ikutan-kontes-foto-kcp-tempoe-doeloe-ini-syaratnya/
Ia pun menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. Masyarakat mampu akan membayar tarif listrik sesuai ke ekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” sambungnya.
Ia melanjutkan bahwa pemerintah telah memberikan subsidi listrik sebanyak 243,3 trilliun. Selanjutnya ia memaparkan bahwa diberikan kompensasi sebesar 94,17 trilliun sejak 2017 hingga 2021. Ia menambahkan jika masyarakat mampu yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas.
“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” tambahnya.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” pungkasnya.(rls)