Karawang – Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menyatakan bahwa Karawang akan ditetapkan sebagai kawasan pusat ketahanan nasional.
“Jadi, tentunya Karawang tetap mempertahankan delapan puluh tujuh ribu hektare sampai 2030. Melalui regulasi peraturan daerah tata ruang wilayah,” katanya.
Kata bupati, Karawang mempunyai sumber daya yang begitu luar biasa sekitar sembilan puluh tujuh ribu hektare lahan teknis. Sehingga, bagaimana jumlah lahan teknis ini harus dialihfungsikan dan benar-benar terawasi oleh Dinas Pertanian dan juga Bappeda.
“Kami juga ada dukungan lain selain regulasi, yang pertama asuransi pertanian sembilan puluh ribu hektar ini dibiayai oleh APBD. Tujuannya kita menjamin para petani yang gagal panen, kena hama, kami berikan asuransi pertanian. Tanpa terkecuali,” katanya.
Tidak hanya itu, bupati juga menginventarisir para petani yang harus mendapatkan subsidi 0% oleh pemerintah mengenai pajak untuk petani yang punya satu hektar sawah di Karawang.(red)