Karawang – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengan pendapat atau hearing bersama pedagang dan PT. VIM sebagai pengembangan Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Jumat (27/5/2022). Dalam giat tersebut juga hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kabag Kerjasama Setda Karawang serta perwakilan Satpol PP setempat.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki mengatakan, hearing ini merupakan tindak lanjut dari permintaan dari pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar PJKA Rengasdengklok (FP3R).
Asep Dasuki mengungkapkan, pasca selesai dibangun Pasar Proklamasi Rengasdengklok pasar Rengasdengklok akan dibongkar dan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Daerah, termasuk lahan milik PJKA seluas 1,1Ha yang berada di area tersebut.
“Komisi II juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dal Ops I, soal tanah PJKA yang dijadikan pasar di Rengasdengklok. Ternyata memang pihak eksekutif pun telah datang ke sana untuk meminta izin lahan tersebut digunakan sebagai pasar dan sudah ada sinergitas antara Dal Ops I dengan Pemerintah Daerah KarawangKarawang, namun MoU secara resmi belum diterbitkan,” ujar dia.
Di tempat yang sama, Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto meminta agar Pasar Proklamasi Rengasdengklok ini selesai sebelum hari jadi Kabupaten Karawang. Sebab Peresmian Pasar ini akan dilakukan pada 14 September 2022.
“Setelah selesai nanti akan dilakukan penyerahannya aset. Namun sebelum akan dilakulan penilaian aset daerah sebelum peresmian dilakukan,” papar dia.
Ia juga menegaskan, setelah diresmikannya Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Pasar Rengasdengklok akan ditertibkan untuk kemudian dibangun RTH.
“Pasar Rengasdengklok nantinya akan tetap dibongkar dan dijadikan RTH,” tegas dia.
Sementara, General Manager PT. VIM, Agung Djajadi mengakui ada keterlambatan dari pembangunan, namun masalah ini telah selesai setelah kami memohon pengertian dari Pemerintah Daerah.
Pihaknya juga telah menambah jumlah lapak yang ada agar mampu menampung seluruh pedagang hingga sekitar 960 lapak. Bahkan saat ini masih tersedia 396 lapak kosong.
“Kami membangun dengan spisifikasi agar gedung bisa digunakan hingga 30 tahun. Pembangunan kini sudah hampir selesai, tinggal melakukan finishing saja,” papar dia.
Sedangkan, Anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha meminta PT. VIM diberikan batas waktu (deadline) yang jelas untuk menyelesaikan pembangunan.
“Jangan sampai tanggal 14 mau diresmikan, tanggal 13 baru selesai. Harus ada jarak waktu penyelesaian pembangunan dengan peresmian,” kata dia.
Ia menambahkan, Kerjasama Pemda dengan PJKA harus segera diselesaikan dengan segera menerbitkan MoU.
“Setelah adanya MoU segera dilakukan penertiban dan pembangunan RTH. Jangan bisa sampai ada jarak waktu kosong lahan yang akan dibangun RTH. Rekayasa lalu lintas juga harus segera dilakukan. Maka diminta Seluruh intansi terkait, mulai dari Disperindag, Bagian Kerjasama, Satpol PP, DLH dan Dishub untuk bekerjasama,” tandasnya.(red)