Edarin Sabu, Pemuda Pengangguran Ini Ditangkap BNNK

KARAWANG-Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang berhasil menangkap seorang pengedar asal Dusun Krajan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Selasa (17/4) siang. Saat diamankan, petugas mendapati dua paket sabu siap edar yang disimpan di saku tersangka.

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, tersangka berinisial DD (28) berhasil diamankan disebuah warung di jalan raya Cikalong, Kecamatan Jatisari. Diakuinnya, tersangka memang sudah menjadi target operasi petugas setelah sebelumnya rekan tersangka yang bernama Saripudin warga Puwasari sudah diamankan terlebih dahulu oleh Satnarkoba Polres Karawang.

“Untuk berat BB sabu yang diamankan dari tersangka seberat 0,85 gram,” jelasnya pada Fakta Jabar, Selasa (17/4).

Lanjutnya, dari keterangan sementara kepada petugas, tersangka mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari Saripudin yang telah diamankan Polres Karawang dengan barang bukti 22 gram sabu sebelumnya.

“Masih satu jaringan,” terangnya.

Sementara itu, DD saat dikonfirmasi Fakta Jabar mengaku baru sekitar 7 bulan menjalani bisnis narkoba tersebut,

“Saya beli ke Saripudin dengan harga 1,2 juta per gram,” akunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...