Karawang – Inovasi Lapor Pak Kapolres yang menjadi terobosan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono sangat berpengaruh pada peningkatan Kinerja Jajaran Polres Karawang, bagaimana tidak setelah adanya Lapor Pak Kapolres, masyarakat sangat antusias dan memanfaatkan inovasi ini dalam melakukan pengaduan kepada Kepolisian khususnya Kapolres dan jajarannya secara langsung.
Hal tersebut membawa Polri semakin PRESISI dimana tujuannya adalah mewujudkan kondusifitas masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai apa yang terus digaungkan Kapolres Karawang dalam setiap pelaksanaan tugas ditengah masyarakat.
Terkait hal tersebut piket Reskrim unit V menyelesaikan salah satu perkara 351 KUHP dalam hal ini penganiayaan dan kdrt yang berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Sat PPA Reskrim Polres Karawang Pimpinan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono. Jumat (18/3/2022).
Dimana Bripka Muh.asim.SH.MH bersama Briptu Asri dan Briptu Halimah melakukan cek TKP Penganiayaan melalui apkikasi WA Pak Kapolres, sebelumnya adaya pengaduan Lapor Pak Kapolres adanya penganiayaan suami istri FI dan FM.
Menurut keterangan Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira jam 02.30 wib ketika korban dengan terlapor sedang dijalan Sasak Misran Dusun Krajan Kec. Klari Kab. Karawang
kemudian terjadi cekcok antara korban dan terlapor lalu terlapor tiba-tiba memukul korban ke arah bagian bibir, tulang rahang dan terlapor mencakar tangan korban sebelah kanan sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian bibir, tulang rahang dan luka cara di tangan sebelah kanan dan korban melaporkan ke Polres Karawang untuk proses lebih lanjut.
Respon cepat Personil Reskrim langsung melakukan pengecekan ke TKP, dan membawa keduanya ke Polres Karawang dan demi kebaikan dan hasil kesepakatan bersama telah membuat perjanjian untuk memperbaiki diri dengan tidak mengulangi perbuatan yang serupa, kasus ini diselesaikan dengan Restorative Justice, karena tak semua kasus hukum harus berlanjut ke meja hijau
“Restorative Justice ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat, sehingga dalam kasus ini diselesaikan dengan Restorative Justice, ungkap Kapolres dalam keterangannya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa didalam keadilan Restorative Justice tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan,” terangnya.
Artinya kedua belah pihak baik FI dan FM dengan penyelesaian perkara tindak pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi sehingga diperoleh kesepakatan bersama, dan pelaksanaannya ada pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres dalam penerapannya Restorative Justice tidak dilakukan sembarangan namun harus memenuhi kriteria, selain itu hukum yang adil di dalam keadilan Restorative tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan,” terangnya.
“Semoga pasangan suami istri FI dan FM dapat berkomitmen sesuai apa yang mereka sepakati, hidup bahagia dan tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan baik dari pihak istri maupun suami, dengan adanya penyelesainan perkara ini jangan dianggap remeh dan dapat mengulangi perbuatan serupa akan tetapi harus ingat akan ada konsekwensi dalam setiap perbuatan, tegas Kapolres.
Sebagai informasi Bahwa Polres Karawang Tahun 2021 telah menyelesaikan sebanyak 387 Kasus melalui Restorative Justice, besar kemungkinan kasus kasus serupa akan kembali melalui Restorative Justice yang tentu saja prosesnya memenuhi kriteria yang ada. (rls)