Kejaksaan Karawang Bentuk Rumah Restorative Justice

Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya menjadi Rumah Restorative Justice

Karawang – Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya menjadi Rumah Restorative Justice pertama di Kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana saat ditemui setelah acara Launching Rumah Restorative Justice seluruh indonesia bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan via Zoom Meeting di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (16/3/2022).

“Pertimbangan Desa Karyamulya menjadi Rumah Restorative Justice pertama, bukan karena desa tersebut termasuk dalam desa miskin ekstrem melainkan desa tersebut kami anggap memiliki kemampuan untuk menjadi satu percontohan. Dimana budaya dan kearifan lokal lebih ditingkatkan, mengingat Kepala Desa Karyamulya sendiri adalah sarjana hukum. Oleh karena itu, diharapkan jika ada permasalahan di desa, kearifan lokal itu lebih dikedepankan,”ujarnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan, tidak ada perbedaan antar desa, karena nantinya semua Desa di Kabupaten Karawang akan dijadikan Rumah Restorative Justice.

“Semuanya desa di Kabupaten Karawang akan kita jadikan Rumah Restorative Justice, agar semua aman. Jadi tidak ada perbedaan diantara satu desa dengan desa lainnya,”ujarnya.

Dalam perangkatnya sendiri, Ia mengatakan, perangkat utama dari Rumah Restorative Justice itu sendiri dari Kejaksaan Negeri dan yang kedua kepala desanya sendiri.

“Perangkatnya, terutama adanya dari pihak Kejaksaan yang dapat menjelaskan tentang apa itu Restorative Justice. Kemudian yang kedua dari kepala desa beserta perangkat desanya sendiri yang akan lebih mengutamakan kearifan lokal untuk menyelesaikan suatu permasalahan di desa,”ujarnya.

Ia berharap, untuk kedepannya, tidak hanya di Desa Karyamulya saja yang sudah menjadi Rumah Restorative Justice, melainkan semua Desa di Kabupaten Karawang menjadi Rumah Restorative Justice dengan mengedepankan kearifan lokal .

“Harapan kita, semua desa di Kabupaten Karawang menjadi Rumah Restorative Justice, guna memberikan rasa aman dan diharapkan upaya pidana merupakan hal terakhir yang dilakukan. Ketika semua cara sudah tidak bisa dilakukan, tetapi dengan memenuhi syarat tertentu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang dibuat untuk menghentikan penuntutan dengan Restorative Justice,”pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...