Kadisnaker: BNP2TKI Jelaskan TKW Tirtajaya Merencanakan Pembunuhan 5 Orang Sekaligus

KARAWANG – Geger tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Aan binti Andi Asip, yang divonis hukuman mati di Negara Uni Emirat Arab (UEA) karena dituding telah melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang sekaligus, diamini Kadisnakertrans Karawang Ahmad Suroto sebagai tersangka tunggal.

“Tanggal 21 Maret Disnakertrans Karawang menerima surat dari BNP2TKI yang memberi tahu tentang kasus yang tengah dihadapi TKW asal Karawang itu, dia tersangka tunggal, ” kata Suroto. “Kabar ini langsung kami teruskan ke suami Aan yang bernama Tabroni,” tambahnya.

Menurut Suroto, Aan pergi ke Uni Emirat Arab (UEA) secara legal. Dia berangkat 13 September 2013 melalui PPTKIS Falah Rima Hudaity yang beralamat di Jakarta. Di UEA Aan dikabarkan sempat berganti majikan dua kali. Setelah itu, dia terlunta-lunta tak tahu tinggal di mana, serta hidup dengan siapa.

“Aan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan di Abu Dhabi UEA tanggal 7 Desember 2018. Korbannya lima orang, terdiri dari dua wanita asal Indonesia, dua perempuan Thailand, seorang pria Banglandes. Akibatnya, dia terancam hukuman pancung, ” papar Suroto.

Namun demikian, Suroto mengupayakan penanganan kasus TKW Aan bisa ditempuh melalui cara G to G. “Kami sudah berkirim surat kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Luar Negeri agar agar Aan dibebaskan dari segala tuduhan. Kami berharap kasus ini diselesaikan secara G to G, yakni pembicaraan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah UEA,” katanya. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...