Karawang – Pernyataan Anggota DPRD Karawang, H. Cita di salah satu media online, menyebutkan Kepala Desa SK-kan masa jabatan Aparat Desa. “Kades habis masa jabatan juga diikuti berakhirnya masa jabatan perangkat desa” menuai kritikan keras dari Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Karawang.
PPDI sangat menyesalkan terhadap anggota DPRD tersebut telah memberikan pernyataan yang bertentangan dengan peraturan yang mengatur perangkat desa. Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan masa jabatan sesuai dengan akhir masa jabatan kepala desa.
“Padahal di Undang-Undang Desa tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa jabatan perangkat desa sama dengan jabatan kepala desa,” kata Iwan Sunarya Ketua PPDI Karawang. Rabu (23/2/2022)
Menurut Iwan, soal masa jabatan perangkat desa itu sudah jelas diatur dalam UU. Jika harus dibuatkan lagi fakta integritas buat apa ada UU yang telah mengaturnya terkait hal tersebut.
“Kalau nanti di terbitkan Surat Keputusan (SK) Kades tentang masa jabatan perangkat desa yang tidak sejalan dengan UU Desa. Jelas itu bertentangan dan merupakan pelanggaran yang sangat rentan untuk di PTUN-kan,” jelasnya.
Iwan berharap jangan memberikan statemen yang sekiranya menjadi polemik. Apalagi bertentangan dengan aturan. Sudah jelas bahwa perangkat desa sudah di atur dalam Permendagri 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Terkait dengan Kades baru hasil Pilkades ya jangan terbebani dengan perangkat desa yang ada. Satu hal yang perlu kita sepakati bahwa pilkades itu untuk memilih kepala desa bukan perangkat desa,” ucap Iwan, sapaan akrab Kang Arya.
PPDI sudah menyampaikan draf Raperda khusus tentang Perangkat desa ke Komisi 1 DPRD Karawang bahkan sudah masuk dalam prolegda. Tujuannya agar selaras dengan aturan yang di atasnya.
“Marilah kita sama-sama berikan pemahaman yang benar untuk tidak menjadi polemik khususnya di pemerintahan desa,” tandasnya.
Dikutif dari media PK, H. Cita Anggota DPRD Karawang menjelaskan polemik pemberhentian dan pengangkatan kepala desa terus saja menuai polemik di sejumlah desa. Karena itu, “Eweuh pakewuh” paska pemilihan kepala desa yang notabene begitu kuat gesekan-nya. Bahkan, pihaknya sarankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mendorong para kades baru meng SK kan secara khusus dengan melampirkan klausul “kades habis masa jabatan, juga diikuti berakhirnya masa jabatan perangkat desa”. Apa pun mereka apakah kembali diangkat oleh kades baru, itu jadi kewenangan Kades baru.
“Jadi istilahnya ada fakta integritas dibuat saat diangkat dengan SK Kades, seperti komitmen bersama. Bahwa jabatan Kades berakhir, tanpa harus melampirkan pemberhentian otomatis juga jabatan mereka berakhir. Sehingga tidak mewariskan beban kepada Kades baru dengan istilah pemberhentian tidak legal,” pungkas politisi PDI Perjuangan Dapil IV.(red/cim)