KARAWANG-Sebuah rangkaian penangakapan dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Karawang. Dalam rangkaian tersebut, setidaknya empat orang berhasil diamankan, satu diantaranya adalah perempuan.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, ke empat tersangka yang berhasil diamankan adalah Muin (31) warga Desa Belendung, Kecamatan Klari, Dwi Astuti (32) warga Perum Puri Kosambi, Desa Duren, Kecamatan Klari, Dede Mulyana (48) warga Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek dan Iwan Awaludin (34) Dusun Payuyon, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek.
“Total barangbukti yang kami amankan dari empat tersangka tersebut adalah 4,55 gram sabu dan 3 unit ponsel yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi,” jelasnya saat dihubungi Fakta Jabar, Senin (9/4).
Dijelaskannya, berawal dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekitar pukul 23.00 wib telah di tangkap 1 orang tersangka bernama Miun Als Landong di Dusun Kalijurang Desa Purwasari Kecamatan Purwasari. Sewaktu ditangkap tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari tersangka Dwi Astuti Als Uwi. Usai mendapat informasi keberadaan Uwi, kemudian dilakukan penyelidikan dan kembangkan pada hari Jumat tanggal 06 April 2018 sekitar pukul 01.00 wib akhirnya tertangkap tersangka Dwi Astuti Als Uwi dan Dede Mulyana Als Kebo sewaktu sedang berpesta sabu di Dusun Tegalwangi Rt 02/08 Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek.
Tidak berhenti sampai disitu, petugas pun kembali melakukan pengembangan atas tertangkapnya Uwi yang diketahui mendapatkan sabu dari Iwan Awaludin dan pada Sabtu (7/4), petugas akhirnya bisa mengamankan Iwan di Dusun Payuyon, Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Kini ke empat tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(one)