Karawang – Ketua Forum Serikat Pekerja Mandiri Kabupaten Karawang, H Muhidin di PHK sepihak oleh Management PT Asietex Sinar Indopratama yang berlokasi di Jalan Interchange Dawuan Cikampek Kabupaten Karawang tanpa alasan yang jelas.
Diceritakan Muhidin, awalnya pada Senin pagi, ia beserta para pengurus FSPM hendak memenuhi panggilan dari Kapolsek Cikampek untuk melakukan mediasi di Kantor Polsek Cikampek.
“Tiba-tiba diperjalanan saya dihubungi oleh Management agar segera kembali ke PT Asiatex, sesampainya di PT Asiatex. Tanpa diberitahukan alasan dan sebabnya, pihak Management menyampaikan kepada saya bahwa hari ini adalah hari terakhir saya kerja,” jelas Muhidin dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Selasa (15/02/22).
Masih kata Muhidin, mendengar pernyataan tersebut ia pun menanyakan dasar dari pemutisan kerja terhadap saya, apa alasannya, kok tiba-tiba saya di PHK ? Tidak ada Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu lagi.
Namun sayangnya, pihak perusahaan tidak mau menjelaskan alasan untuk memberhentikan dia.
“Paska pemutisan kerja saya, kemudian saya berkonsolidasi dengan para pengurus FSPM yang mana kabar tersebut menjadikan reaksi dari para jajaran pengurus Forum Serikat Pekerja Mandiri Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Sambung Muhidin, rencananya hari ini akan ada pertemuan mediasi dengan management perusahaan secara internal dengan teman-teman pengurus Serikat Pekerja Pribumi PT Asiatex (SPP).
Kemudian akan dilakukan aksi solidaritas unjuk rasa secara damai apabila mediasi hari ini tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas, sebelum terjadinya aksi dari Forum Serikat Pekerja Mandiri Kabupaten Karawang (FSPM).
“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman dibeberapa kawasan yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya, Kawasan Suryacipta, Kawasan Indotaisei, Kawasan KIIC juga Kawasan yang berada di Karawang Barat dan Klari,” tegas Muhidin.
Sementara ditempat terpisah, Sekretaris Umum FSPM, Nanang mengatakan, PT Asietex Sinar Indopratama sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, terhadap H Muhidin, ini adalah bagian dari Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja).
“Oleh karena itu, PHK sepihak yang dilakukan oleh Direksi PT Asietex Sinar Indopratama terhadap Ketua FSPM, patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang melanggar hak kebebasan berserikat sebagaimana telah dijamin oleh UU SP/SB,”ujarnya.
Kata UU Nanang, berdasarkan informasi yang diterima FSPM, PHK sepihak dilakukan terhadap H Muhidin oleh Direksi PT Asiatex Sinar Indopratama, tanpa pernah dilakukan perundingan bipartite, tanpa mediasi, dan tanpa penetapan pengadilan.
“PHK sepihak tanpa penetapan pengadilan, adalah melanggar UU Ketenagakerjan dan UU PPHI, karenanya itu harus batal demi hukum,”ucapnya.
Atas kejadian tersebut rencananya FSPM akan menggerakan masa buruh FSPM yang berada dibeberapa Kawasan Industri, semua bergerak dalam 1 titik masing-masing setelah adanya surat pemberitahuan dari FSPM, ini bukan soal peduli atau tidak peduli, tapi ini soal pelanggaran yang telah dilakukan oleh limpinan Perusahaan PT Asietex Sinar Indopratama.
Kendati demikian Nanang selaku Sekretaris FSMP akan tetap berkoordinasi dengan Disnakertrans Karawang atas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi kepada ketua FSPM, H Muhidin.
“Jika kita hanya sebatas mendo’akan tanpa ada ikhtiar, saya kira akan sia-sia, kami akan berkoordinasi ke semua instansi pemerintahan agar kasus seperti ini bisa menjadi perhatian,”pungkasnya.
Sementara ini pihak PT Asietex Sinar Indopratama belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini di redaksi.(red)