Karawang – Giri Pamungkas (27) buruh Karawang meminta keadilan usai diputus kerja oleh perusahaan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.
Dalam kesempatan itu, Giri sapaan akrabnya bercerita tentang kisah pilunya kepada wartawan.
“Saya alami kecelakaan kerja, pada 18 Agustus 2020, sampai hilang 4 jari tangan kanan saya, lalu diputus kerja secara dipaksa, dan diiming-imingi mau dipekerjakan kembali,” kata Giri saat ditemui di rumahnya, Minggu (13/2/2022).
Dua tahun berlalu sejak kejadian, Giri mengakui belum mendapatkan kejelasan dari perusahaan tentang nasibnya.
“Saya menunggu lama dan tidak ada kabar dari perusahaan seperti apa tindaklanjutnya,” ungkapnya.
Dari kejadian itu pula, Giri mengalami cacat permanen dan tidak bisa bekerja. Sementara ia tulang punggung bagi keluarganya.
“Saya saat ini cacat, dan sulit mendapatkan kerja sementara saya juga tulang punggung keluarga,” bebernya.
Sebelumnya ia juga telah mengupayakan dengan pihak serikat yang membantunya, namun belum mendapatkan tanggapan dari perusahaan.
“Saya juga dibantu oleh serikat dan dinas terkait sempat merespon tapi tidaklanjutnya sampai sekarang,” ucapnya.
Ia berharap pihak perusahaan bisa memiliki rasa kemanusiaan terhadap apa yang terjadi.
“Saya berharap PT HRI punya rasa kemanusiaan dan memberikan jaminan untuk kejelasan masa depan saya,” katanya.
Dikonfirmasi di tempat berbeda, Ketua Serikat Pekerja HRI Ahmad Sarip Ihsan mengatakan pihaknya sebelumnya sudah berupaya komunikasi dengan dinas namun hingga saat ini tidak ada kabar tindaklanjutnya.
“Kami dari pihak serikat sudah melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tapi tindaklanjutnya seperti apa kami belum mendapatkan kabar,” kata Sarip saat dihubungi melalui telepon selular.
Sementara itu, hingga berita ditulis CEO PT HRI Sugih Sutanto belum menanggapi pertanyaan yang dikirimkan oleh detik.com melalui aplikasi WhatsApp.(red)