Karawang – Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit Menular telah selesai melakukan pembahasan. Regulasi ini sudah siap untuka disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Karawang untuk kemudian diberlakukan.
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Taman SE., mengatakan, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 82 Tahub 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular menjadi dasar dibentuknya Raperda ini.
“Kami sudah melalukan pembahasan finalisasi bersama instansi terkait di lingkungan Pemkab Karawang. Saat ini sedang proses fasilitasi di biro hukum Provinsi Jawa Barat, setelah selesai akan segera diparipurnakan,” ujarnya, Senin (24/1/2022).
Taman mengungkapkan, Raperda ini dapat memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah dan masyarakat Karawang dalam Penanggulangan, Pencegahan, Pengendalian dan Pberantasan Ownyakit Menular dan Tidak Menular di Karawang seperti Covid-19, HIV/AIDS, TBC dan lainnya.
“Penyakit menular dan tidak menular merupakan salah satu masalah kesehatan di masyarakat yang memiliki resiko tinggi. Dapat menimbulkan cacat hingga kematian. Tentunya selain menjadi beban anggaran bagi Pemerintah Daerah, Penyakit Menular dan Tidak Menular juga merupakan masalah bagi masyarakat yang harus dapat diselesaikan,” ungkap dia.
Maka, lanjut Taman, sangat dibutuhkan peran serta Pemerintah dan masyarakat dalam upaya penanggulangan dan pencegahan menular dan tidak menular.
“Kami berharap adanya kebijakan Pemda yang terprogram, terencana dan berkesinambungan dalam upaya penanggulangan penyebaran penyakit menular dan tidak menular yang ada di Kabupaten Karawang,” tandasnya.(red)