Sekolah Tatap Muka, Sri Rahayu : Jangan Abaikan Prokes !

Hj Sri Rahayu Agustina, SH

Karawang – Rencana sekolah tatap muka akan dilaksanakan 100 persen di Kabupaten Karawang mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Sri Rahayu Agustina, SH.

Menurutnya, jangan sampai muncul klaster baru di kalangan anak-anak. Apalagi sekarang ada varian baru Covid-19. “Pihak sekolah harus perketat Prokes kepada siswa. Jangan terlalu bebas,” ujarnya. Senin, (10/1/2022) melalui pesan WhatsApp.

Kemudian, lanjutnya, Satgas Covid-19 di daerah dapat melakukan pemantauan ke sekolah untuk mengingatkan protokol kesehatan.

“Satgas Covid-19 di daerah nantinya lebih aktif masuk ke sekolah menyampaikan imbauan protokol kesehatan. Jangan sampai prokes diabaikan,” katanya.

Ditambahkan, vaksinasi untuk anak sekolah dasar (usia 6 sampa 11 tahun) terus dilaksanakan sampai mencapai target data anak di Karawang.

“Sebelum masuk sekolah 100 persen, vaksinasi untuk anak di maksimalkan. Selagi masih libur manfaatkan untuk vaksinasi anak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Asep Junaedi menyebutkan, ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk pelaksanaan PTM 100 persen di bulan Februari saya sudah komunikasi ke setiap sekolah satu dasar dan menengah pertama agar melakukan standarisasi protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri,” tuturnya.

Diketahui, aturan pelaksanaan PTM di Wilayah PPKM Level 1 dan 2 dalam SKB 4 Menteri sebagai berikut;

  1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
    a. Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.

b. Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.

c. Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

  1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
    a. Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.

b. Secara bergantian jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas.

c. Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

  1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
    a. Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.

b. Secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.

c. Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...