Karawang– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23) serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, pada tanggal 4 Januari 2022, pihaknya memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang diamankan di Polsek Rengasdengklok.
“Ketiganya diamankan dengan alasan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Barlian.
Barlian menuturkan, informasi mengenai ketiga WNA tersebut diperoleh dari masyarakat yang melihat secara langsung keberadaan mereka di sebuah rumah kontrakan. Kemudian, masyarakat setempat melaporkan terkait keberadaan ketiga WNA ke Polsek Rengasdengklok.
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak tanggal 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jl. Dusun Tarik Kolot RT. 20/ RW 03 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” ujarnya, Rabu (05/01/2022).
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga orang WNA. Selanjutnya, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.
“Ketiganya kami bawa ke Kantor Imigrasi Karawang untuk dilakukan pemeriksaan mengenai tujuan datang ke Indonesia dan izin tinggal keimigrasian yang dimilikinya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga WNA datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen. Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu, ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
“Untuk OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Sementara itu, untuk MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. MAD telah berada di Indonesia sejak tanggal 27 Agustus 2019. Kemudian, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan,” pungkasnya. (red)