Pemkab Karawang akan Menutup Alun-alun dan Melakukan Rekayasa Pedagang

Karawang – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menerbitkan Surat Edaran Nokor 443/6778 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kabupaten Kerawang.

Surat edaran tersebut mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan ada beberapa ketentuan yang harus di patuhi oleh seluruh lapisan masyarakat Karawang.

Dalam surat edaran Bupati dijelaskan, pemerintah kabupaten akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.

Selain itu, menerapkan aplikasi PeduliLindungi, pelarangan kegiatan seni budaya yang bersifat kerumunan, optimalisasi vaksinasi, membatasi pengunjung pada tempat-tempat wisata, rumah makan atau restoran, pusat perrbelenjaan, meniadakan kegiatan perayaan malam tahun baru, serta wajib disiplin protokol kesehatan.

Kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten tersebut guna mencegah penyebaran covid 19 yang kini telah muncul varian baru, yakni virus omicron yang lebih cepat penyebarannya dibandingkan virus sebelumnya.

Dalam surat edaran juga dihimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan dan merayakan malam pergantian tahun di rumah saja demi kesehatan bersama.

Pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, pemerintah kabupaten akan menutup semua alun-alun dan melakukan rekayasa untuk pedagang kaki lima di pusat keramaian agar dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...