Karawang – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang dalam penyidikan pemuda berinisial K yang diduga sebagai pelaku pencabulan.
Pelaku, selain diduga melakukan paksa terhadap gadis 16 tahun yakni anak tirinya sendiri. Juga mengancam terhadap korban. Perbuatan tak senonoh itu, pelaku juga diduga dilakukan tidak hanya sekali.
Korban inisial N mengakui bahwa sering di cabuli bapaknya setiap malam selama bulan puasa di rumahnya pelaku. Selama mengusut kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban. Penyidik juga menjadikan visum terhadap korban sebagai barang bukti terjadinya pencabulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun. Saat ini masih dalam tahap penyidikan, pihak pelapor berharap kasus ini segera di selesaikan dengan cepat agar pelaku kena efek jera,” kata DN yang merupakan saudara korban, warga Karawang.
Korban berinisial N dari bayi hingga sekarang tinggal bersama neneknya, karena ibunya N menyerahkan ke neneknya untuk mengurus N, setelah beberapa tahun di urus oleh neneknya korban ingin tinggal sama ibunya biar bisa kumpul bareng semenjak tidur sama ibu kandungnya korban sering di intip oleh pelaku atau ayah tirinya. Hingga sampai dicabuli, korban hanya pasrah dan diam karena merasa ketakutan, pengakuan dari korban.
Saat kejadian, ibunya korban tertidur lelap beserta 3 anak lainnya. Korban tidur beserta 3 adik nya di kamarnya anaknya. pelaku setiap malam peluk korban saat tertidur lelap sehingga perbuatan tak senonoh pelaku tak diketahui.
Korban juga diancam supaya tidak pulang dan berdiam di kamar beberapa hari. Korban akhirnya bisa keluar dari rumahnya mamanya lalu mengadukan kejadian ini kepada neneknya.
Seorang Pria berinisial KO adalah ayah tiri dari perempuan inisia N kini tengah dilaporkan ke polres Karawang dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri
Saat ini kasus pencabulan terhadap anak tirinya sudah dilaporkan ke polres Karawang oleh neneknya N dan dalam penanganan Polres Karawang bagian PPA dan kasus ini msh dalam tahap penyidikan.
“Saya berharap kasus ini segera ditangani dengan cepat dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka agar ada efek jera bagi pelaku dan tidak ada korban lainnya, dengan demikian p laku sudah tidak berkeliaran kemana-mana,” kata DN.
Pasalnya korban N sudah malu dan trauma bertemu dengan orang dan sekarang sering melamun murung sendirian dan juga dibuli oleh temennya.
“Ini sangat berbahaya jikalau kasus ini di diamkan, dikhawatirkan ada kasus pencabulan terulang kembali ke orang lain,” katanya.
Adapun pencabulan itu terjadi saat korban tertidur lelap di rumahnya ibunya, dengan demikian pelaku mengintip, meraba, memeres payudara hingga terjadi pencabulan.
Dengan demikian Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal nomor 81/82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Mohon kiranya Porles karawang agar segera menetapkan pelaku KO sebagai tersangka.(red)