Aep Mendukung Pemkab Karawang Menerbitkan Perbup CSR

Diskusi persoalan Coorporate Social Responsibilty

Karawang – Kegiatan usaha di Karawang harus memberi manfaat bagi masyarakat dan turut andil menyukseskan program pemerintah. Hal itu dikatakan Ketua PWI Karawang, Aep Saepuloh usai mengikuti diskusi persoalan Coorporate Social Responsibilty (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di ruang rapat Sekda, Selasa (7/12/2021) siang.

Aep mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk menerbitkan peraturan bupati (perbup) mengenai CSR agar pihak perusahaan memiliki komitmen yang jelas dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.

“Setelah ada Perda, Pemkab Karawang juga wajib memiliki Peraturan Bupati tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Selain karena banyaknya jumlah perusahaan di Karawang, juga untuk mempermudah pendataan bantuan CSR. Yang diinginkan adalah pemerataan CSR ke seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut selama ini CSR dari perusahaan yang ada di Karawang belum jelas realisasinya. Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di dalamya disebutkan CSR sebagai kewajiban dari perusahaan.

Dengan demikian pemanfaatan CSR bisa betul-betul untuk masyarakat lingkungan sekitar perusahaan atau untuk masyarakat yang juga jaraknya jauh dari lingkungan perusahaan.

“Tidak seperti sekarang, tidak ada transparansi apakah semua perusahaan di Karawang telah mengeluarkan CSR atau belum yang menjadi kewajibanya,” sebutnya.

Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri berharap agar dalam pelaksanaan program CSR atau TJSLP lebih transaparan dan terencana ke depanya.

“Karena selama ini pelaporan pertanggungjawaban soal CSR, pihak perusahaan kurang transparan. Evaluasi kali ini sama sama membahas apakah perlu dibuatkan regulasi peraturan bupati (perbup) agar lebih transparan dan jelas,” ucap Sekda.

Ia mengharapakan, dunia usaha dapat merencanakan dan melaksanakan program CSR di wilayah sekitar lingkungan perusahaan maupun di wilayah luar perusahaan yang masih masuk wilayah Kabupaten Karawang secara lebih terencana dan terprogram.

“Ke depan, masing-masing perusahaan dapat melaporkan realisasi kegiatan CSR secara berkala kepada bupati sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan untuk pembangunan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...