Bekasi – Polisi mengungkap kasus mutilasi di Jalan raya Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Polisi telah mengumpulkan sejumlah keterangan untuk mengungkap kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, motif tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban berinisial RS (28) menyetubuhi istri tersangka MR (25).
“Latar belakang pada pelaku MR sakit hati pada RS karena pernah menghina pelaku dan istrinya,” ujarnya.
Tak hanya itu, korban juga diduga telah menyetubuhi istri MR. Hal itu membuat MR sakit hati sehingga membunuh RS.
“Sakit hati karena istri pelaku pernah dicabuli korban,” ucap Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, tersangka dalam kasus ini ada tiga orang. Selain MR, tersangka lainnya yaitu MAP (29) dan seorang berinisial ER yang masih buron.
“MR (25) ditangkap 27 November 2021 pukul 15.00 WIB, MAP (29) ditangkap Sabtu pukul 17.00 WIB. Satu masih pengejaran ER (DPO),” tuturnya.
Zulpan juga mengatakan pihaknya telah menemukan 10 potongan tubuh setelah mendapat laporan dari warga.
Kemudian korban RS diidentifikasi sehingga diketahui ia adalah pria driver ojek online yang lahir di Jakarta pada Oktober 1992.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan, termasuk memburu satu tersangka lagi.(red)