Karawang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan uang negara sebesar Rp14,6 Milyar.
Pasalnya, pengembalian uang negara itu didapatkan dari surat kuasa khusus (SKK) litigasi dan non litigasi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, penyelamatan uang negara dari satu SKK litigasi atau jalur pengadilan dan pemulihan uang negara dari 120 SKK non litigasi atau di luar jalur pengadilan.
“Totalnya sejumlah Rp 14,6 miliar sepanjang tahun ini sampai November kami berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dari sejumlah kasus bantuan hukum litigasi dan non litigasi di wilayah hukumnya,” katanya.
Pihaknya berkomitmen mengoptimalkan layanan guna menyelamatkan uang negara.
Penyelamatan uang negara itu dari tindak pidana yang merugikan keuangan melalui sejumlah skema tugas pokok dan fungsi atau tupoksi kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Ada lima tupoksi yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, serta penegakan hukum,” pungkasnya.(rls)