Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa (16/11) hingga Senin (29/11). Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beberapa aturan dalam PPKM Level 2 ini diantaranya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Kegiatan pada sektor non esensial dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 25% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
Bagi industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 3 (tiga) dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam 2 shift dengan ketentuan memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Minimal 50% karyawan sudah divaksinasi dosis 1. Dan, seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian
Kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Untuk restoran dan rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, maka dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Mall dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.(red)