Karawang – Peristiwa yang memalukan terjadi di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Di mana salah satu perumahan di wilayah itu, ada warga perumahan sedang membangun dapur harus viral di media sosial.
Sebab, sang pemilik rumah tidak terima ketika ulah oknum yang mengatasnamakan organisasi meminta “jatah” atau “koordinasi” kepada pemilik rumah tersebut. Tarifnya juga tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp1 juta rupiah. Sontak pemilik rumah tidak terima dan curhat di media sosial.
Atas hal itu, Sekretaris Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam, SE menyayangkan sikap ulah oknum yang membawa nama organisasi. Terlebih atasnama Karang Taruna.
“Bagi kami itu sangat memalukan. Karang Taruna tingkat kabupaten harus melakukan pembinaan kepada bawahan. Baik tingkat kecamatan, desa hingga dusun,” kata H Abun melalui ponsel selularnya, Selasa (2/11/2021).
Yang ia ketahui, dalam peraturan organisasi atau AD/ART tidak ada yang mengatur hal demikian. Terlebih itu adalah organisasi kepemudaan yang harus sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Jika meminta koordinasi atau jatah kepada warga perumahan saat hendak mau bangun, kami sangat sesalkan itu. Karang Taruna kabupaten perlu bersikap agar tidak disalahgunakan nama organisasi. Bila itu oknum yang merugikan, dapat diberikan suatu tindakan efek jera supaya tidak terulang kembali. Jangan sampai pungutan liar terjadi,” ujarnya.
Abun juga menyebutkan, warga membeli rumah dengan cara menyicil melalui perbankan. Bahkan ada yang di subsidi oleh pemerintah.
“Kalau ada oknum meminta koordinasi atau jatah ke warga sangat meresahkan. Harus disikapi tegas,” tegasnya.
Sementara, Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Asep Saepuloh berencana akan mengundang para developer perumahan, pemerintah desa dan juga karang taruna tingkat desa di Karawang.
Tujuannya, yakni menjaga kondusifitas iklim investasi perumahan di Karawang, agar tidak ada lagi kasus adanya oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna meminta ‘jatah’ kepada penghuni perumahan, ataupun kepada developer perumahan.
“Banyak laporan masuk baik dari warga ataupun developer perumahan yang keberatan adanya oknum Karang Taruna. Jadi kita bantu agar tidak ada lagi kasus-kasus yang mencoreng Karang Taruna,” ujarnya.
Untuk kasus adanya oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna ditingkat desa, menurutnya yang bertanggungjawab atas pembinaan Karang Taruna ditingkat desa adalah kepala desa.
“Karang Taruna Kabupaten sifatnya menjalin komunikasi, kolaborasi dan juga konsultasi,” ujarnya.
Agar tidak ada lagi kesalahpahaman, Asep menuturkan, Karang Taruna Kabupaten Karawang akan melaksanakan program Saba Desa tahun 2022 nanti. Program tersebut, yaitu Karang Taruna Kabupaten memberikan edukasi kepada pemerintah desa serta bertujuan untuk mengedukasi apa sebenarnya fungsi Karang Taruna.
Sebelumnya, Organisasi Pemuda Karang Taruna Karawang menjadi perhatian karena adanya sebuah unggahan pada media sosial yang mengunggah bukti percakapan antara warga dengan seseorang yang diduga anggota Karang Taruna.
Warga tersebut, diketahui merupakan seorang janda yang mengaku harus mengeluarkan uang sebesar 1 juta rupiah kepada karang taruna di wilayahnya saat dirinya hendak membuat dapur di rumahnya sendiri.
Walhasil, unggahan tersebut menjadi ramai dan banyak komentar negatif terhadap adanya Karang Taruna.(red)