Karawang – Paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dilaksanakan Rabu (13/10/2021) pukul 14.00 WIB di gedung sidang.
Hadir dalam rapat paripurna itu, anggota DPRD Karawang, Bupati Karawang serta tamu undangan lainnya dengan protokol kesehatan ketat.
Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar memimpin paripurna istimewa tersebut dengan agenda pembahasan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Karawang sisa jabatan 2019- 2024.
Kemudian, peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Karawang sisa jabatan 2019- 2024 atas nama Rizka Restu Amalia dari Fraksi PKB.
Lalu penyampaian perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Karawang dari Fraksi PKB. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang standar pelayanan Puskesmas.
Sementara pembentukan Pansus- pansus DPRD adalah Pansus Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
Selanjutnya Pansus Raperda tentang penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Dengan susunan acara.
Kesempatan itu, Sekretaris DPRD Karawang, Uus Hasanudin membacakan SK Gubenur Jawa Barat tentang perubahan kedua atas Keputusan Gubenur JABAR No. 171/Kep.768-PEMSKM/2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Karawang masa jabatan Tahun 2019 – 2024 dan SK Gubenur Jawa Barat tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Karawang sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 atas nama Rizka Restu Amalia.
“Selamat atas pelantikan saudari Anggi Rostiana Tarmadi menjadi pimpinan DPRD dan Rizka Restu Amalia selamat bekerja,” kata Pendi Anwar.
Selain Ketua DPRD, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana pun mengucapkan hal yang sama. “Selamat atas pelantikan pimpinan DPRD serta pergantian antar waktu anggota Karawang,” pungkasnya.(red)