Cikampek – Pupuk Kujang Cikampek memastikan stok pupuk bersubsidi di Karawang aman untuk musim tanam Oktober-Maret (Okmar). Jumlah stok pupuk urea, NPK dan pupuk organik bersubsidi telah cukup.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga Senin (11/10/21), stok pupuk subsidi jenis urea di Karawang mencapai 4.919,65 ton, atau 203 persen dari stok minimum yang ditentukan pemerintah. Begitupun dengan stok NPK yang mencapai 1.971,70 ton, atau 212 persen dari stok minimum ketentuan pemerintah.
Stok pupuk organik di Karawang juga mencapai 555,26 ton, atau 309 persen dari ketentuan stok minimum.
Berdasarkan aturan Kementerian Pertanian, untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani wajib tergabung dalam kelompk tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
“Pupuk Kujang selaku anak perusahaan Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku,” kata Ibrahim Herlambang, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Senin (10/11/2021).
Secara umum, stok pupuk di wilayah Jawa Barat tergolong aman. VP Sales Region 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil, menyatakan bahwa jumlah stok pupuk subsidi Provinsi Jawa Barat di lini I dan lini III ini mencukupi untuk kebutuhan selama 6 minggu ke depan. Hingga 6 Oktober 2021, jumlah stok pupuk subsidi yang berada di lini I dan lini III berjumlah 211,1 ribu ton. Jumlah ini 342 persen dari stok minimum ketentuan pemerintah.
“Rinciannya adalah, pupuk Urea 148.668 ton, NPK Phonska 31.076 ton, SP-36 12.866 ton, ZA 4.995 ton, dan Organik 13.516 ton,” jelasnya.
Untuk mengakomodir petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK atau kebutuhannya lebih tinggi dibandingkan alokasi pupuk bersubsidinya, Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk non subsidi di Jawa Barat sebanyak 7.809 ton, rinciannya Urea 3.463 ton, NPK 3.108 ton, SP-36 929 ton, ZA 275 ton, dan Organik 34 ton.
Sebagai produsen, lanjut Aviv, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di mana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
“Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” jelas Aviv.
Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
Sistem DPCS Pupuk Indonesia tersebut didukung oleh jaringan distribusi yang luas. Diantaranya 4 unit pengantongan, 6 unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 600 gudang penyangga dan distributor dengan kapasitas 2,7 juta ton, serta memiliki jaringan 1.200 distributor dengan 29.000 lebih kios resmi.
“Datanya realtime, jadi kami dapat memantau stok pupuk subsidi mulai dari lini produksi hingga kios-kios resmi,” tegas Aviv. (rls)