Karawang – Aksi tawuran antar pelajar yang terjadi di Kabupaten Karawang setelah digulirkannya kembali pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mengundang perhatian DPRD Karawang. DPRD pun meminta sekolah dan orang tua agar lebih ketat melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Oma Miharja Rizki mengatakan, peran sekolah dan orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap siswa dan anak mereka. Dengan pengawasan yang ketat, tak hanya tawuran yang bisa dicegah, tapi bentuk kenakalan lainnya bisa diminimalisir seperti bolos sekolah, nongkrong di jam belajar, dan lainnya.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa tawuran yang terjadi. Terlebih tawuran melibatkan banyak satuan pendidikan mulai MTs, SMP dan SMK,” ujar Oma, Kamis (30/9/2021).
Padahal, menurut Oma, PTM terbatas yang dilaksanakan mulai September 2021 harusnya dijadikan momen oleh siswa di Karawang untuk belajar lebih maksimal lagi, setelah hampir dua tahun mereka menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena pandemi Covid-19. Namun yang terjadi malah sebaliknya, PTM menimbulkan masalah baru.
“Selain sekolah dan orang tua, kami juga meminta pemerintah daerah khususnya Disdikpora Karawang, Kemenag Karawang dan juga Disdik Jabar harus memberikan perhatian yang serius. Sehingga PTM terbatas yang dilaksanakan di Karawang tidak hanya terfokus menghindari terjadinya klaster Covid-19, tapi dampak negatif lainnya seperti tawuran,” ucap pria yang menjabat juga sebagai Bendahara Partai Demokrat Karawang, Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI) Karawang, dan Sekretaris Askab PSSI karawang ini.
Seperti diketahui, tawuran antar pelajar di Karawang belum lama ini terjadi setelah dilaksanakannya PTM terbatas. Tawuran berdarah tersebut terjadi di Cilamaya pada Senin (27/9), tepatnya di jalur Kecemek-Jarong, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Dalam kejadian tersebut, dua pelajar mengalami luka parah. Pihak kepolisian pun telah mengamankan delapan pelajar yang diduga terlibat. Sementara Pemkab Karawang memutuskan melarang sembilan satuan pendidikan mulai MTs, SMP dan SMK untuk melaksanakan PTM terbatas sampai batas waktu yang belum ditentukan.(red)