Purwakarta – Satunya Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Purwakarta dalam dua pekan terakhir. Dari 11 kasus itu, terdapat 11 tersangka yang berhasil ditangkap dan satu diantaranya merupakan residivis narkoba.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, dari 11 tersangka yang ditangkap berperan sebagai perantara dan mayoritas tercatat sebagai warga Kabupaten Purwakarta.
“Ini merupakan hasil pengungkapan kita dalam dua pekan terakhir yakni periode bulan September 2021. Untuk para tersangka ini mayoritas warga Purwakarta,” ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Rabu 29 September 2021.
Ia menambahkan, dari 11 kasus terdapat sembilan kasus sabu-sabu dengan sembilan orang tersangka dan dua kasus tembakau sintetis dengan dua orang tersangka.
“Tersangka yang ditangkap diketahui mengedarkan di wilayah Purwakarta. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 19,41 gram dan 53,18 gram tembakau sintetis. Selain itu, petugas Satreskoba Polres Purwakarta juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan peredaran narkoba,” ucap Hery sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu.
Ia menambahkan, 11 tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda yakni 5 orang ditangkap di wilayah Kecamatan Purwakarta, 5 orang diamankan di wilayah Kecamatan Darangdan dan 1 orang diamankan di wilayah Kecamatan Sukatani.
“Untuk usia para tersangka ini masih terbilang cukup muda dari usia 21 tahun hingga 41 tahun. Narkoba ini masuk ke segala lini,” tutur Kapolres.
Menurut Hery, keberhasilan Satreskoba Polres Purwakarta dalam mengungkap 11 kasus tersebut tak lepas dari peran masyarakat. Tingginya kasus peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, karena pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat,” ujar perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Ia menambahkan, upaya penanganan kasus narkoba tidak hanya pengungkapan berupa tindakan dari anggota Polri. Tapi juga dibutuhkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk di dalamnya adalah masyarakat.
“Tentunya kami akan evaluasi dan mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Purwakarta,” imbuhnya.
Untuk para tersangka itu, kata Hery dikenakan ancaman Pasal sesuai kasusnya masing-masing, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maka akibat perbuatannya 12 tersangka ini dikenakan ancaman sesuai kasusnya itu 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar rupiah hingga paling banyak Rp.10 miliar rupiah,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.(red)