Karawang – RCD alias Sroyong (23), seorang pemuda buruh harian lepas ini tega mencabuli bocah di bawah umur. Bocah berusia 6 tahun tersebut, dicabuli pelaku di kamar kontrakannya di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (05/09/2021) sekitar pukul 18.30WIB.
Petugas kepolisian di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang yang mendapat laporan adanya tindak pidana pencabulan yang dilaporkan oleh pihak orangtua korban berinisial MH, petugas langsung menuju rumah kontrakan pelaku untuk menangkap, serta mengamankan pelaku ke Mapolres Karawang.
“Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari MH (24), orangtua korban (saksi) dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/1218/IX/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06-09-2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, Kamis (23/09/2021) pagi.
Peristiwa pencabulan tersebut, kata dia, berawal pada hari Minggu (05/09/2021) sekitat pukul 18.30 WIB, dan saat itu korban sedang bermain handphone dengan saksi di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Lanjut Oliestha menuturkan, pelaku yang mendekati korban sambil merayunya dengan menjanjikan akan membelikan mainan boneka barbie untuk korban, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu saat ibu korban keluar dari rumah kontrakannya untuk pergi ke warung.
“Saat itu tersangka melakukan perbuatan cabulnya selama tiga menit. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, korban langsung mengadu kepada ibunya atas perbuatan cabul pelaku kepada korban. Kemudian ibu korban langsung menegur pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatan tak senonohnya itu,” jelas Oliestha menerangkan kronologis aksi pencabulan tersangka RCD alias Sroyong (23).
Setelah menegur perbuatan tak terpuji pelaku dan mendengar aduan dari korban atas aksi bejat pelaku, kata Oliestha, ibu korban kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang. Dari laporan itu, pihaknya juga langsung melakukan visum terhadap korban di RSUD Karawang.
“Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman untuk pelaku, maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(red)