Karawang – Aplikasi Karawang Paten resmi diluncurkan, Selasa (21/9/2021) oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang.
Peluncuran Aplikasi Karawang Paten adalah ide dan gagasan Kapolres Karawang saat membahas mengenai pengajuan izin operasional perusahaan 100% ke Kementrian Perindustrian.
Pasalnya, melalui aplikasi ini Pemerintah Kabupaten Karawang khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama Apindo dapat mengawasi dan mengontrol kegiatan operasional perusahaan 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang dijalankan setiap perusahaan.
“Latar belakang diluncurkannya aplikasi Karawang Paten ini karenanya banyaknya perusahaan yang mengajukan izin operasional perusahaan 100% untuk memudahkan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan kita luncurkan aplikasi Karawang Paten”, kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, melalui rilisnya.
Baca juga : investasi Karawang tinggi https://www.faktajabar.co.id/2021/09/23/selain-di-bekasi-karawang-juga-paling-tinggi-dilirik-investor/
Kapolres menjelaskan, terdapat 157 perusahaan di Kabupaten Karawang yang melaksanakan uji coba operasional 100%, dan terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2021 hingga hari ini baru sekitar 50 perusahaan yang telah dilaksanakan supervisi uji coba operasional 100%.
Hal tersebut dikarenakan terbatasnya jumlah petugas supervisi dan banyaknya objek perusahaan yang harus dilaksanakan supervisi. Selain itu masih banyak perusahaan yang masih mengajukan izin operasional 100% ke Kementrian Perindustrian, sehingga jumlah objek perusahaan yang harus dilaksanakan supervisi terus bertambah.
“Untuk itu kami bersama Forkopimda beserta Apindo melakukan sebuah terobosan kreatif dengan membuat aplikasi Karawang paten sebagai mekanisme pelaporan mandiri yang berperan sebagai pengganti giat supervisi di perusahaan yang mengajukan uji coba operasional 100%,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, ada 15 parameter yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam masa uji coba opersional 100%, yaitu Pembatasan jumlah isi kendaraan jemputan karyawan saat berangkat kerja, Pengecekan suhu tubuh, Mencuci tangan, Scan Barcode pada aplikasi peduli lindungi, Jaga Jarak saat bekerja, Jaga jarak saat kegiatan ibadah, jaga jarak saat istirahat, Jaga jarak saat makan, Penyemprotan disinfektan terhadap ruang kerja, Penyemprotan disinfektan terhadap tempat ibadah, Penyemprotan disinfektan terhadap ruang makan, Penyemprotan disinfektan terhadap tempat istirahat, Penyemprotan disinfektan terhadap bus jemputan, Pembatasan jumlah isi kendaraan jemputan karyawan saat pulang kerja, Kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, Pelaporan perusahaan dengan dilengkapi dokumen berupa photo maupun video melalui aplikasi tersebut.
Kemudian akan dianalisa oleh petugas Satgas Covid-19 yang bertugas sebagai supervisor di bawah kendali Kabag Ops Polres Karawang Kompol Endar Supriyatna.
Baca Juga : Kejaksaan Karawang https://www.faktajabar.co.id/2021/09/19/kajari-wanti-wanti-kepala-desa-soal-bantuan-sosial/
“Setiap hari atau paling telat setiap minggu operator akan menyampaikan hasil pelaporan yang dikirim oleh setiap perusahaan, sehingga bisa diketahui bersama perusahaan mana saja yang paling unggul ataupun kurang dalam menjalankan uji operasional 100% dengan penerapan protokol kesehatan sesuai 15 parameter yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Sebelum Aplikasi Karawang Paten diluncurkan dan diuji coba, diadakan pertemuan secara virtual melalui zoom meeting antara Forkopimda, Apindo dan pimpinan setiap perusahaan yang diwakili HRD, hari Selasa (21/9/2021).
Dalam pertemuan yang dihadiri Forkompimda yakni Bupati Karawang yang diwakili Wakil Bupati H. Aep Saefulloh, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Dandim 0604 Karawang LETKOL Inf. Medi Hariyo Wibowo, Ketua Apindo Karawang H. Abdul Syukur, dan para pimpinan perusahaan yang diwakili HRD tersebut, Forkopimda meminta Apindo dan perusahaan dapat bekerja sama dalam menggunakan aplikasi Karawang Paten dan secara real time atau tepat waktu melakukan pelaporan pada Aplikasi itu. Hal tersebut untuk membantu Forkopimda dan Satgas Covid-19 dalam mengontrol dan monitoring kegiatan perusahaan khususnya dalam penerapan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Dalam pertemuan secara virtual itu turut dihadiri Kapolda Jawa Barat yang diwakili Kaur Proodook Spripim Polda Jabar Kompol Yudi, yang menyampaikan bahwa Kapolda sangat mengapresiasi diluncurkannya Aplikasi Karawang Paten dan merupakan role mode yang bisa dikembangkan untuk Perhotelan dan Tempat Wisata khususnya di daerah di Jawa Barat.(rls/red)