10 Hari Tidak Masuk Kerja, PNS Bisa Dipecat !

Ilustrasi/int

Karawang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Karawang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal penerapan aturan aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk 10 hari berturut bisa dipecat.

Sekretaris BKSDM Karawang, Jajang Jaenudin mengatakan, aturan itu tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, perubahan dari PP Nomor 53 tahun 2020.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat disosialisasikan oleh BKN, supaya nanti ada kejelasan kapan diberlakukan,” kata Jajang ditemui di Kantor BKSDM Karawang, Senin (20/9/2021).

Jajang menyebut sanksi tersebut berada pada level berat. Tentu saja jika ASN absen tanpa keterangan yang jelas. Pada level menengah ASN dapat diberhentikan menjadi staf selama 12 bulan jika tak masuk kerja selama 25 – 27 hari.

“Lebih berat dari PP 53 tahun 2020),” kata Jajang.

Jajang menyebutkan, sanksi dalam PP 94 tahun 2021 mengalami perubahan dari pendekatan administratif kepegawaian menjadi kesejahteraan. Di tingkat sedang ada pemotongan tunjangan 25 persen di level sedang selama enam bulan, sembilan bulan dan dua belas bulan.

Di Karawang, kata dia, sebenarnya aturan itu tidak asing. Sebab pada Perbup 84 tahun 2020, ada aturan mulai dari sanksi sedang sampai berat potongan 25 sampai 50 persen. Waktunya tergantung jenis hukuman disiplin. Namun, hal itu masih lebih ringan dibanding sanksi dalam PP 94 tahun 2021.

“PP 94 tahun 2021 lebih tegas dari bukan hanya sanksi, lebih ke sanksi jabatan, jabatan itu kan kaitan kejehteraan,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...