Karawang – Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang memberikan pelayanan Uji KIR gratis khusus Angkutan Kota (Angkot) sebanyak 388.
Hal tersebut dalam rangka merayakan HUT ke-388 Kabupaten Karawang pada 14 September 2021.
“Uji KIR gratis ini hanya berlaku pada Senin 13 September dan Selasa 14 September 2021,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Karawang, Diky Prayoga, kemarin.
Relaksasi uji KIR tersebut hanya berlaku untuk angkutan penumpang umum, baik yang beroperasi ditingkat desa, penghubung dalam kota, maupun lintas perbatasan kota/kabupaten.
Ia berharap dengan kebijakan membebaskan pungutan Uji KIR bagi angkutan kota ini bisa meringankan beban bagi kalangan pengusaha angkutan umum yang tentunya kehilangan banyak penumpang selama pandemi covid 19.
“Karenanya, di hari jadi ke 388 Kabupaten Karawang pada 14 September mendatang, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan para pelaku usaha angkutan umum, khususnya angkot dengan menggratiskan uji KIR sebanyak 388 unit,” ujarnya.
Dalam situasi pandemi covid 19 yang belum usai hingga kini para pelaku usaha angkutan umum dapat tetap bertahan dan berkelanjutan usahanya.
“Pelaku usaha angkutan umum hendaknya dapat memanfaatkan relaksasi gratis biaya uji KIR ini dengan sebaik-baiknya. Pendaftaran kendaraan uji KIR gratis mulai 6 – 10 September 2021. Dan lengkapi surat-surat sebagai syarat uji KIR. Pendaftaran bisa menghubungi Dirman (0857 1170 6704), Ahmad (0858 8589 9702) dan Dede (0815 8447 9978),” pungkasnya.(red)