Karawang – Ombudsman Republik Indonesia menilai Pemerintah Kabupaten Karawang sangat responsif dalam kasus tumpahnya Pipa minyak milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di perairan utara Karawang yang terjadi di tahun 2018-2021.
Hal tersebut dikatakan Heri Susanto Anggota Ombudsman RI saat mengisi sarasehan nelayan di Galeri Seni dan Budaya, Kamis (2/9/2021) siang. Sarasehan tersebut diselenggarakan oleh Yayasan Masyarakat Pesisir Karawang.
Hadir Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Agus Supriyanto selaku Senior Manager Relation Regional 2 Pertamina (PHE-ONWJ) dan Ketua Yayasan Masyarakat Pesisir Dona Ramdona.
Heri menyatakan Pemkab Karawang telah berhasil menjadi penghubung antara masyarakat nelayan dengan pihak Pertamina sehingga tuntutan kompensasi korban terdampak sudah bisa diterima.
“Ini patut dicontoh daerah lain, yang memiliki kasus serupa. Pemerintah setempat harusnya menjadi penengah atau penghubung antara masyarakatnya dengan pihak yang patut bertanggung jawab untuk segera memberikan kompensasi karena telah menimbulkan kerugian,” kata Heri.
Heri mengungkapkan, Ombudsman di tahun 2021 ini telah menangani 2 laporan masyarakat dengan terlapor dari PT Pertamina, yakni kasus kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan Indramayu dan PT Pertamina PHE ONWJ di Karawang, keduanya di Propinsi Jawa Barat.
“Agar kerugian perseroan tak semakin membengkak maka perhatian revitalisasi mesti ditujukan pada kilang-kilang tua yang sudah ‘lemah’ untuk berproduksi lebih. Sebab, bila jumlah produksi tak bergerak dan bahkan mengalami penurunan, maka wajar bila pemerintah terus melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengelolaan asset Pertamina menuntut profesionalisme manajemen utamanya level manajer ke atas (bidang kilang minyak),” ungkapnya.
Bupati Cellica menegaskan kejadian tumpahnya pipa minyak pertamina di tahun 2018 mendapat perhatian serius oleh Pemkab Karawang.
Pasalnya ,dampak lingkungan kebocoran minyak tersebut langsung dirasakan masyarakat yang tinggal di pesisir, termasuk nelayan dan petani tambak.
“Pasca kejadian itu, kami langsung beri arahan dan meminta di setiap desa mengkoordinir warga mereka yang terdampak. Hal itu untuk menginvestigasi dan menginventalisir kerugian yang dialami warga, termasuk kerugian materi,” kata Bupati.
Selanjutnya, Pemkab Karawang meminta pihak Pertamina untuk bertanggung jawab memberikan kompensasi. Pertama, pemberian air bersih dan pelayanan kesehatan.
“Selain itu, Pertamina juga telah membayarkan kerugian materi kepada masyarakat terdampak. Hingga hari ini ganti rugi yang diberikan Pertamina telah mencapai 91 persen,” pungkasnya.(red)