Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penyuluhan hukum dan peraturan pelaksanaan bantuan sosial di desa. Selasa (31/8/2021) di Aula Kantor Kecamatan Rawamerta.
Sosialisasi tersebut sebagai upaya mengedukasi dan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan bantuan sosial.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, MH melalui penyuluhan ini, seluruh kepala desa maupun aparatur untuk kedepannya tidak lagi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dalam penyaluran bansos di desa yang ada di Kabupaten Karawang.
“Kegiatan penyuluhan hukum tentang bansos desa tersebut rencananya akan dilaksanakan terhadap seluruh desa-desa yang ada di Karawang,” katanya kepada awak media.
Kajari mengatakan, kegiatan ini merupakan program mingguan dalam rangka memberikan edukasi dan upaya preventif/pencegahan terhadap adanya penyalahgunaan bansos yang ada di desa.
“Dan merupakan respon konkret terhadap adanya fakta permasalahan penyimpangan penyaluran bansos yang sempat terjadi di Desa,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, penyuluhan hukum ini juga menyampaikan 4 poin. Dimana pertama untuk kebutuhan realitas pemerataan bantuan sosial di desa-desa tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
“Dan kedua diperlukannya penetapan status badan usaha Koperasi untuk BUMDes yang ada di desa sehingga dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara akuntabel dan baik,” ujarnya.
Selanjutnya Kajari akan ada ditetapkan desa binaan sebagai desa anti korupsi yang mengelola keuangan di desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk di Kecamatan Rawamerta desa yang bersedia untuk dilakukan pembinaan untuk percontohan tersebut adalah Desa Sukaraja.
“Dan terakhir keempat adanya peran penting Kejaksaan dalam pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.(red)