Karawang – Serikat Buruh PT Chang Shin Indonesia (SB CSI) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang di Jalan Surotokunto, Selasa (31/8/2021).
Saripudin, Ketua Umum Serikat Buruh PT CSI mengatakan, CSI telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap salah satu pengurus serikat buruh CSI. Alasan PHK itu dikarenakan tidak ada ditempat kerja.
Senin, 9 Agustus 2021 NDS sedang bekerja di produksi dilakukan penjemputan oleh HRD Factory lalu diberikan surat PHK. Namun NDS menolaknya.
“Tanpa ada perundingan apa pun esok harinya, NDS tidak bisa melakukan scan masuk bekerja,” katanya.
Ia mengatakan, keputusan manajemen PT CSI melakukan pemecatan kepada karyawan dinilai bukan saja tidak adil serta sangat berbau dengan penipuan hukum peraturan negara ini. Karena manajemen mengambil keputusan PHK berdasarkan hasil assessment oleh pimpinan produksi.
“Pimpinan produksi sendiri hanya memakai assessment sebagai pemetaan posisi karyawan di perusahaan. Hasil assessment tidak diberikan kepada korban hingga di PHK dan diwaktu bersamaan management malah melakukan rekrutmen besar-besaran calon karyawan baru,” katanya.
“Ketidak mampuan management dalam memanfaatkan kemampuan dan kelebihan para karyawan memberi arahan serta contoh, menyebabkan kondisi kerja yang terbangun di PT Chang Shin Indonesia dipenuhi intrik dan rasa curiga karena komunikasi antar pimpinan dan bawahan buruk,” kata dia.
Dia menuntut pekerjakan kembali NSD, jalankan kebebasan berserikat, stop diskriminasi dan intimidasi terhadap pengurus serikat buruh dan tindak tegas pimpinan yang melakukan pelecehan verbal.
Sementara ini pihak Disnakertrans melakukan audiensi dengan pihak serikat buruh CSI atas aksi unjuk rasa tersebut.(red)