Karawang – Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr Yayuk Sri Rahayu mengatakan, ibu hamil tidak perlu khawatir untuk menerima vaksin COVID-19.
Pasalnya, hal itu sudah sesuai rekomendasi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Menurutnya, ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 bisa menimbulkan peningkatan risiko bergejala berat dan bisa berdampak pada janin dalam kandungan.
“Oleh karena itu, pemberian vaksin kepada bumil guna meminimalisir gejala berat jika terinfeksi,” katanya, Rabu (25/08/2021).
Ia menyebutkan, jenis vaksin bagi bumil adalah adalah vaksin platform Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac (sesuai ketersediaan).
“Nantinya, bumil akan diskrining dahulu untuk diketahui kondisinya, apakah lolos memenuhi untuk divaksin atau tidak,” tambahnya.
Adapun rincian syarat bumil bisa menerima vaksin, sebagai berikut:
- Suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat Celcius.
- Usia kehamilan di atas 12 minggu.
- Tidak memiliki gejala preeklampsia
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg
“Jika ada keluhan yang lain atau ada tanda preeklampsia, maka vaksin ditunda atau dirujuk ke RS,” jelasnya.
Di samping itu, Yayuk menyebut efek samping vaksin bagi bumil sama seperti masyarakat pada umumnya.
“Efeknya sama, tergantung jenis vaksin yang digunakan,” pungkasnya. (red)