KARAWANG-Kasus foto bareng dengan calon Gubernur disalah satu rumah makam di Karawang yang dilakukan oleh enam Kepala Desa akhirnya memasuki babak baru. Polres Karawang menetapkan enam Kades tersebut sebagai tersangka.
“Nama-nama tersangkanya adalah S (50) Kepala Desa Balonggandu, Jatisari, DS (36) Kepala Desa Kalijati, Jatisari, S (34)Kepala Desa Barugbug, Jatisari, HA (57) Kepala Desa Duren, Klari, TK (48) Kepala Desa Tirtasari, Tirtamulya, DS Kepala Desa Cirejag, Jatisari,” ucap Iptu Putu Asti Hermawan, penyidik yang menangani perkara ini kepada Fakta Jabar, Rabu (28/3).
Menurut Iptu Putu, ke enam tersangka dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Menurut Pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Menurut Pasal 188 UU Pilkada, ke enam tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Amrin Mappaseng, mengatakan, berkas perkara ke enam tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang dan sedang dalam proses penelitian oleh Kejaksaan.
“Iya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sekarang berkasnya masih diteliti kejaksaan,” ucap Maradona.(one)