Fakta Jabar.co.id – Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi serentak di 1.000 pabrik yang tersebar 24 provinsi dan melibatkan puluhan ribu buruh pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021. Aksi akan dilakukan pada pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di halaman pabrik.
Disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, aksi ini dilakukan dalam rangka mengawal sidang lanjutan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja. Di mana pada saat yang bersamaan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara No 6/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh anggota KSPI.
“Dalam aksi ini, para buruh akan megibarkan bendera merah putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Said Iqbal.
Selain itu, dalam aksi ini buruh juga akan membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan: Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tingkatkan vaksin – turunkan angka penularan Covid 19 – cegah gelombang PHK. Ketiga, berlakukan UMSK tahun 2021.
Mengingat saat ini masih dalam massa PPKM Level 4, aksi ini hanya dilakukan di dalam lingkungan perusahaan (tidak keluar pintu gerbang perusahaan) dan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas. Said Iqbal menegaskan tidak ada aksi di gedung-gedung pemerintahan seperti Istana Negara, Gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun Kantor Gubernur, Kantor Walikota atau Bupati.
“Di tiap-tiap perusahaan hanya diikuti 10-20 orang buruh dengan menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, menggunakan masker, dan handsatinizer,” pungkasnya.(red)