Karawang – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan Wakil Ketua I.
Menurut Nandang Mulyana, pergantian antar waktu tersebut dikarenakan terjadi kekosongan jabatan. Pasalnya wakil ketua I Drs. Undang Sukarta telah meninggal dunia, sehingga PGRI melakukan pleno pergantian kepengurusan.
“Dalam rapat pleno disepakati pengganti dari Drs. Undang Sukarta adalah Drs. H.Dedi Jubaedi, M.Pd. yang sebelumnya H. Dedi Jubaedi menjabat bendahara umum. Kini bendahara umum dijabat oleh Sambas, M.Pd, yang sebelumnya menjabat wakil sekretaris. Sedangkan jabatan wakil sekretaris dijabat oleh Rukmana, M.Pd,” katanya dalam rilis media sosial PGRI.
Nandang Mulyana mengatakan bahwa Pergantian Antar Waktu Periode 2020-2025 ini sesuai dengan mekanisme organisasi sebanyak 2/3 Pengurus kabupaten hadir dalam acara rapat pleno tersebut.
“Harapan saya kedepan setelah adanya PAW ini bisa lebih bersemangat lagi temen-temen pengurus dan tetap mengedepankan sebagi pelayan publik guru di Kabupaten Karawang. Baik guru PNS maupun guru non PNS,” katanya.
Kata dia, agenda yang paling dekat yang harus dilakukan adalah mengadakan Konfercab di 9 Kecamatan yang belum diadakan, karena terhalang oleh kondisi pandemi covid -19.
“Dan konferensi kerja daerah guna membahas tentang agenda program kedepan,” pungkasnya.(red)