Karawang – Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat wilayah Karawang, Elis Yatimah didampingi Plt. Asda Dua, Hanafi melakukan sosialisasi secara virtual soal triple untung plus pajak kendaraan bermotor (PKB) di Comand Centre Gedung Singaperbangsa Komplek Pemda Karawang, Selasa (10/8/2021). Hadir sebagai peserta para perwakilan dari seluruh OPD dan kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Dalam sosialisasi tersebut diungkap kalau Samsat Karawang telah tiga kali meluncurkan program triple untung plus buat seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat. Dalam program ini banyak keuntungan yang diperoleh wajib pajak dalam membayar pajak kendaraannya.
Ada tiga keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB. Namun, pembebasan denda ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun kelima. Pemberian Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5 ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, wajib pajak diberikan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% BBNKB atau diskon untuk bea balik nama kendaraan baru.
Program Triple Untung Plus ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021. Karenanya wajib pajak di imbau agar dapat memanfaatkan program triple untung plus ini dengan sebaik-baiknya.(red)