KAMI Menuntut Klarifikasi Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama

Karawang -Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi DPRD Karawang untuk rapar dengar pendapat atau hearing dengan Komisi IV DPRD Karawang. KAMI menyampaikan keberatan terkait ucapan selamat hari raya kepada umat Baha’i oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

KAMI menuntut klarifikasi kepada Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang terkait pernyataan Menag Yakut tersebut. Pasalnya, keberadaan Baha’i merupakan sebagai organisasi, bukan sebagai agama yang diakui di Indonesia.

“Di Iran dan Irak Baha’i ini sudah tidak diakui,” ujar Ketua KAMI Karawang, Elias.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan bersurat kepada Presiden dan menyatakan keberatan atas pernyataan Menag Yaqut.

Dalam hearing ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, Dadang Ramdani menjelaskan, pernyatakan Menag Yaqut disampaikan berdasarkan konstitusi, yang mana Negara wajib melindungi kaum minoritas.

“Bahkan Unesco mengakui Baha’i sebagai suatu organisasi. Kami bersikap dalam hal ini menampung seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, termauk aspirasi ini,” ungkap dia.

Sedangkan, Menurut Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin, sah-sah saja jika Kemenag atau pun KAMI menyatakan Baha’i sebagai agama atau organisasi. Hanya saja pernyataan terebut harus disimpulkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara kita ini merupakan negara hukum, sehingga segala sesuatu didalamnya harus berdasarkan kepasa peraturan perundang-undangan yang berlaku,” singkat dia.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Masa Tenang, Panwascam Telukjambe Tegaskan APK Harus Bersih !

Karawang –  Masa tenang sudah memasuki hari kedua. Namun, masih ...