Bupati Panggil Pengelola Usaha Kawasan Luar Zona Industri

Karawang – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana bersama Dandim 0604 Karawang dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, mensosialisasikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-3 kepada para pengelola usaha kawasan luar zona industri, Rabu 4 Agustus 2021, di Hotel Akhsaya.

Sosialisasi dilakukan karena adanya beberapa perubahan kebijakan pasca penurunan zona level kewaspadaan dan penurunan level dalam PPKM. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Intinya aturan tidak jauh berbeda dengan level 4. Beberapa ada kelonggaran. Tapi kami harap para pengelola perusahaan tetap memperketat protokol kesehatan,” ujar Bupati.

Sementara, Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto menjelaskan di Kabupaten Karawang, selain ada zona industri, juga ada zona di luar industri, yaitu pabrik atau perusahaan yang bergerak dibidang kritikal, esensial dan non kritikal yang perusahaanya tidak dalam lingkup kawasan besar semacam KIIC atau Surya Cipta.

“Saat ini hadir forum jurnal kawasan luar zona industri antara lain perusahaan daerah Cikampek, Purwasari dan Klari. Ada 34 perwakilan perusahaan bisa datang secara langsung. Sementara lainnya menyaksikan melalui virtual ada 67 perusahaan,” jelasnya.

“Masih ada juga zona di luar kawasan industri di wilayah Rengasdengklok, Pangkalan, Telukjambe yang nanti bisa diundang di hari yang berbeda, mengingat acara ini menerapkan aturan PPKM,” tambahnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Masa Tenang, Panwascam Telukjambe Tegaskan APK Harus Bersih !

Karawang –  Masa tenang sudah memasuki hari kedua. Namun, masih ...