Karawang – Satreskrim Polres Karawang bersama Pengadilan Negeri Karawang melaksanakan sidang secara virtual di GOR Panatayudha, Karawang. Selasa, 13 Juni 2021.
Sebanyak 115 orang dan 7 Industri di Karawang dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat. Mereka diberi sanksi denda setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Selama ini dikenakan denda berkisar dari mulai Rp50.000 sampai dengan Rp200.000 bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perda Nomor 5 Tahun 2021,”kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana.
Sementara, untuk pelaku industri yang melanggar PPKM Darurat mendapat sanksi lebih tegas.
“Untuk sanksi terhadap industri sendiri kami cukup tegas ya, kami berikan sanksi jauh di atas minimum ada Rp20 juta dan Rp30 juta,” kata Oliestha.
Dalam keterangan kepada awak media, Oliestha berharap pelaku usaha maupun pihak industri tidak hanya mengejar keuntungan, tapi harus bergotong royong memutus mata rantai Covid-19.
“Keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Kesalahan mereka yang telah kami temukan contohnya mempekerjakan pegawai di atas batas maksimal. Setelah kami melakukan penindakan, kami cek di kemudian hari, bahwa mereka sudah melakukan perubahan sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri,”ungkapnya.
Lanjut Oliestha, pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan dengan tegas kepada seluruh industri maupun pelaku usaha agar mentaati aturan PPKM darurat untuk memutus mata rantai Covid-19.(cr1)