Karawang – Penerapan pemberlakuan PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang dilakukan dalam upaya percepatan penanganan dalam menekan kasus lonjakan Covid-19. Nampaknya akan berpengaruh pada sektor perkembangan ekonomi.
Dalam PPKM Darurat tersebut, pemerintah menerapkan pembatasan secara mendetil pada sektor-sektor esensial, krusial, termasuk sektor non-esensial tentu ini akan secara tidak langsung mempengaruhi tumbuh kembang lajur perekonomian.
Wakil Ketua I Kamar Dagang Industri (KADIN) Kabupaten Karawang, Asep Kurniawan, mengatakan KADIN memiliki strategi formulasi dalam melakukan pengembangan ekonomi ditengah pemberlakuan PPKM.
“Kita sudah bekerjasama dengan pihak Bank Indonesia untuk urusan permodalan, kerjasama dengan perusahaan BUMN untuk mendukung pengusaha ekonomi menengah seperti UMKM,” ujarnya.
Kemudian, dikatakan Asep, bahkan dirinya sedang membuat kebijakan-kebijakan untuk pelaku usaha ditengah pemberlakuan PPKM Darurat tidak terpuruk.
Namun dirinya dilematis, kunci program formulasi strategi dalam pengembangan ekonomi, KADIN Karawang tidak terlibat dalam Komisi Pengembangan Ekonomi Daerah (KPED).
“Jujur saja, KADIN tidak dilibatkan secara langsung dalam KPED, dan kami tidak tahu posisi KADIN ada dimana, bagi kami tidak masalah, cuma kami punya kunci tentang bagaimana cara melakukan pengembangan ekonomi ditengah pandemi apalagi saat diberlakukannya PPKM Darurat,” jelasnya.
Padahal, lanjut dirinya, di daerah lain KADIN selalu dilibatkan pada struktur KPED dalam pengembangan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.
Disinggung, mengenai tidak terlibatnya KADIN dalam KPED, diucapkan oleh Asep, pihaknya tidak mengetahui alasan Pemkab Karawang tidak melibatkan KADIN.
“Ya saya gak paham, pembentukan KPED aja (Kadin, Red) tidak di undang,” pungkasnya.(red)