Karawang – Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang lagi gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan atau pabrik di beberapa kawasan. Salah satunya di Kawasan Industri Mitra (KIM). Kamis (8/7/2021).
Sidak itu ditemukan salah satu perusahaan manufaktur di Kawasan Industri Mitra (KIM) mempekerjakan karyawan seperti biasanya. Sontak saja, Satgas Covid-19 terdiri dari Forkopimda Karawang menjadi geram. Pasalnya perusahaan besar tersebut diduga melanggar PPKM Darurat.
Perusahaan tetap mempekerjakan karyawan full dalam satu shif, sehingga karyawan masuk kerja dengan alasan produksi .
Wakil Ketua Satgas Covid-19, Letkol Inf Medi Hario Wibowo mengatakan, hal tersebut jelas melanggar PPKM Darurat. Yang tercantum dalam intruksi Mendagri No.18/2021, Perda Jabar Nomor 5/2021 dan Surat Edaran Karawang, ketentuan industri essensial, bagian produksi 50 persen dan bagian staf/perkantoran 10 persen.
Ia menyayangkan perusahaan belum mematuhi protokol kesehatan, sehingga menimbulkan kerumunan.(red)