Karawang -Resiko penyebaran COVID-19 di kluster industri masih terbilang tinggi, meski Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Hal itu karena masih banyak industri, khususnya di Karawang yang masih melakukan aktivitas produksi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani mengatakan, aktivitas industri harus memberikan jaminan kepada para tenaga kerja terbebas dari COVID-19. Untuk itu, selain penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, perlu juga dilakukan Testing, Tracking dan Treatment (3T) kepada seluruh karyawannya.
“Perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri wajib segera melakukan testing massal kepada para karyawannya dalam rangka melakukan pemetaan awal terkait dengan kondisi karyawan di lingkungan usahanya. Hal ini tentunya sangat membantu jg pemerintah daerah dalam melakukan pendeteksian awal masyarakat yang terpapar dan atau terinfeksi COVID-19,” ujarnya, Senin (5/7/2021).
Dijelaskan Indriyani, testing tentunya harus menggunakan regulasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK 01.07/Menkes/446/2021 tentang penggunaan Rapid Test Antigen (RT-Ag) dalam pemeriksaan COVID-19.
“Kami harapkan industri segera melakukan langkah test massal melalui RT-Ag,” tegas dia.
Ia menuturkan, pihaknya juga menginginkan stabilitas ekonomi terus berjalan, ekonomi terus bergulir meski dengan situasi pandemi seperti ini. Namun, pencegahan penyebaran COVID-19 juga harus menjadi perhatian utama.
“Tentunya menutup industri bukan menjadi pilihan utama. Maka lakukan langkah terukur dan terstruktur melalui pendekatan 3T,” tandasnya.(red)