Karawang – Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf.Medi Hariyo Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra gelar apel pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Karawang yang dilaksanakan di lapangan, Makodim 0604/Karawang (3/7/2021).
PPKM darurat tersebut berlaku di Jawa-Bali sesuai intruksi langsung dari Presiden Jokowi yang dimulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Seperti terlihat di Makodim 0604/Karawang, sudah terlihat ratusan personil BKO dari jajaran Kodam III/Siliwangi yang akan membantu penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat penegakan di wilayah Kodim 0604/Karawang.
Dandim 0604/Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo usai Apel PPKM darurat mengatakan, ada sebanyak 572 personil pasukan bawah kendali operasi.
“1 SSK dari Yon Armed 4/105 GS Cimahi, 1 SSK dari Yon Arhanud 14/PWY Cirebon, 1 SSK Yonzipur 3/Yudha Wyogrha Soreang dan 2 SSK dari Yonif 312/ Kala Hitam,” papar Dandim.
Dia menambahkan, dalam pemberlakuan PPKM darurat, TNI AD khususnya dari Mabes TNI menugaskan Kodam III/Siliwangi agar memberikan bantuan pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) diwilayah Kodam III/Siliwangi.
“BKO bertugas untuk membantu memperkuat ketebalan penyekatan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dalam mengurangi mobilitas masyarakat,” ungkapnya.
Dibeberkan Dandim, pasukan BKO akan disebar ke desa-desa yang masih masuk zona merah di Kabupaten Karawang, dari 30 kecamatan ada 26 desa yang masih zona merah dan 223 Rt masuk zona merah.
“BKO akan membatu petugas di kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan Rt/Rw setempat untuk memberikan penegakan disiplin selama 24 jam,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Karawang Celliica Nurachadiana mengimbau masyarakat Karawang untuk mentaati dan mematuhi pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai 3 – 20 Juli 2021.
“Mohon untuk di patuhui bersama demi mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19,semoga kita semua diberikan kesehatan,” ujar Bupati.(red)