Tindaklanjuti Inpres 02/2021, Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

Fakta Jabar.co.id – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.


Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.


Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.


Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden. Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).


Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.


Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.


Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.


“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.

Sementara itu, Muhammad Sulaiman Nasution selaku Pejabat pengganti sementara (Pps). mewakili Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Karawang menyampaikan bahwa dukungan secara penuh dari Kementerian BUMN terhadap Inpres Nomor 02 Tahun 2021 ini akan mempercepat cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan BUMN.


“Kami, Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karawang, menyambut baik surat edaran Menteri BUMN serta akan mengawal pelaksanaannya di lapangan,” ujar Sulaiman.


”Saya berharap seluruh BUMN di Indonesia mendukung adanya perlindungan kerja ini. Di Karawang sendiri akan terus kita tingkatkan dan sosialisasikan kepada seluruh stakeholder, agar mencapai angka maksimal semua pekerja bisa terlindungi,”tutupnya.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Masa Tenang, Panwascam Telukjambe Tegaskan APK Harus Bersih !

Karawang –  Masa tenang sudah memasuki hari kedua. Namun, masih ...