Karawang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang sementara waktu tidak melayani uji berkala atau KIR hingga Senin, 11 Juli 2021. Kebijakan ini dalam upaya menghindari kerumunan dan kontak fisik petugas dengan masyarakat agar tidak menimbulkan penyebaran covid 19 di area Kantor Dishub.
Hal tersebut dikemukakan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (Dishub) Karawang, Ayeh Kosasih di Kantor Dishub Karawanh, Kamis 1 Juli 2021.
Ayeh Kosasih menjelaskan, dalam situasi pandemi covid 19 yang dalam beberapa hari terakhir ini terus mengalami peningkatan di Karawang, maka Dishub ambil langkah antisipasi agar seluruh karyawannya tidak ada yang terpapar covid 19. Apalagi penyebaran covid 19 varian baru yakni virus delta lebih cepat penyebarannya dari virus sebelumnya.
“Kami akan membuka kembali pelayanan pada Selasa, 12 Juli 2021. Akan tetapi, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji berkala kendaraannya atau KIR harus melampirkan hasil swab antigen di loket pendaftaran. Hal ini untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon dalam keadaan baik. Jadi kami semua harus tetap mawas diri dan mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Ayeh.
Ayeh berharap, dengan kebijakan yang dikeluarkan Dishub ini hendaknya masyarakat dapat memaklumi dan memahami karena Karawang hingga saat ini masih dalam situasi pandemi covid 19 yang cukup rawan.
Ayeh juga mengajak kepada masyarakat agar benar-benar mematuhi kebijakan-kebijakan yanh dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten untuk tetap disiplin protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. “Semoga pandemi covid 19, khususnya juga di Karawang dapat segera teratasi,” pungkasnya.(red)